Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Bertengger di posisi terbawah dari lima provinsi yang masuk zona hijau. Atau peraih predikat kepatuhan tinggi dalam survei penilaian kepatuhan standar dan opini. Pelayanan publik tahun 2022. Yang di selenggarakan Ombudsman RI.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menjelaskan Pemprov Sumut masuk zona hijau dengan memperoleh nilai 90,54. Atas perolehan nilai tersebut, Sumut masuk urutan kelima provinsi kategori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.
Sedangkan empat provinsi lain yang memperoleh nilai di atas Pemprov Sumut.
Yakni Pemprov DI Yogyakarta dengan nilai 91,15, Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 93,14, Pemprov Bali dengan nilai 94,01. Sedangkan peringkat pertama di raih Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Dengan nilai nyaris sempurna yaitu 98,15.
Abyadi mengatakan atas nilai yang di raih tersebut. Pemprov Sumut berhak mendapatkan Sertifikat Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Opini Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut di serahkan Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dan di terima langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Penghargan itu di serahkan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12). Acara tersebut di hadiri menteri dan kepala daerah peraih nilai tertinggi. Yang juga di siarkan langsung melalui akun media sosia Ombudsman RI,” kata Abyadi melalui keterangan tertulis yang di terima. Dia menjelaskan selain Pemprov Sumut. 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga meraih predikat zona hijau. Kepatuhan tinggi terhadap standar dan opini pelayanan publik tahun 2022.
Abiyadi mengatakan dari 15 kabupaten/kota peraih zona hijau itu.
Empat di antaranya meraih predikat Kategori A, yakni Pemkab Deli Serdang dengan nilai akhir 91,99. Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, dan Pemkot Tebingtinggi meraih nilai 88,60.
Sedangkan 11 pemerintah kabupaten/kota lainnya meraih predikat Kategori B, yakni Pemkab Langkat meraih nilai 87,80, Pemkab Tapanui Selatan (Tapsel). Meraih nilai 87,20, Pemkab Batubara dengan nilai 86,62, Pemkab Nias dengan nilai 85,05, dan Pemkab Pakpak Bharat meraih nilai 84,68.
Simalungun meraih nilai 83,7, Pemkab Dairi dengan nilai 83,54. Pemkab Padang Lawas Utara dengan nilai 83,15, Pemko Medan meraih nilai 81,43. Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan nomor terakhir Pemkab Labuhan Batu Utara mendapat nilai 78,78.
“Ada 16 pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut). Meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dalam survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan opini. Pelayanan publik tahun 2022 yang di lakukan Ombudsman RI. Sedangkan 14 pemda lainnya masuk zona kuning dan 4 pemda masih berada di zona merah.