Tips Memulai Bisnis Apotek, Usaha Apotek masih menjadi primadona bagi orang yang ingin menjalankan bisnis. Selain karena kebutuhan konsumen terhadap obat-obatan yang terus meningkat, usaha Apotek dapat dikendalikan dari jauh dengan menunjuk Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Itulah mengapa dari tahun ke tahun, jumlah Apotek yang ada di Indonesia terus bertambah dan tidak pernah mengalami penurunan.
Usaha Apotek juga memiliki kelebihannya sendiri pada tempat pengoperasiannya. Anda dapat membuka usaha Apotek di banyak tempat, bahkan di rumah Anda sendiri. Bila Anda sedang memikirkan suatu usaha yang terus berkembang, namun dengan biaya dikeluarkan relatif kecil, Anda dapat melirik usaha Apotek di rumah.
Syarat dan Tips Memulai Bisnis Apotek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh apoteker.
Adapun menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.
Syarat dan Izin Mendirikan Apotek
Nah, bagi Anda yang berniat ingin mendirikan Apotek, berikut beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan.
- Surat Permohonan Izin Usaha Apotek.
- Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
- Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan materai 6000.
- Surat penugasan.
- Surat sumpah Apoteker.
- Ijazah apoteker (farmasi).
- Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Apoteker).
- Ijazah asisten apoteker (bila perlu).
- Surat penugasan asisten apoteker (bila perlu).
- Surat pernyataan asisten apoteker akan bekerja full time di apotek itu disertai materai 6000.
- Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Asisten Apoteker.
- SITU (surat Izin Tempat Usaha).
- Daftar Tenaga Kerja.
- Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
Persyaratan Lainnya
Setelah persyaratan dari Pemohon sudah terpenuhi, maka Anda sudah dapat mengurus surat izin mendirian apotek atau yang disingkat SIMA. Namun untuk mendapatkan SIMA ini, Anda masih harus mempersiapkan beberapa dokumen. Di antaranya adalah :
- Foto copy Akta Notaris.
- Foto copy KTP Apoteker dan Asisten Apoteker.
- Foto copy Ijazah (farmasi/apoteker) dan surat izin kerja (SIK) Apoteker.
- Foto copy sewa menyewa gedung minimal 2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (apabila gedung milik pribadi).
- Foto copy SIUP.
- Foto copy UGG/HO.
Tak hanya itu saja, untuk persyaratan yang berhubungan dengan tempat berdirinya usaha/ bangunan tempat usaha, ada persyaratan lain yang juga harus Anda penuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah :
- Memiliki HO (Hindae Ordonantie). HO adalah surat keterangan izin tempat usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian di Daerah tempat Anda mendirikan usaha.
- Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat di urus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian daerah Anda masing masing.
- Memiliki Surat Izin Apotek bagi Apotek.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Harus memiliki Izin mendirikan bangunan atau IMB
- Memiliki perlengkapan serta peralatan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.
Tips Memulai Bisnis Apotek
Mengingat obat-obatan dan produk kesehatan lainnya membutuhkan izin edar agar boleh di pasarkan dan aman di konsumsi. Sebagai panduan, berikut beberapa tips yang perlu kamu terapkan sebelum membuka usaha apotek:
1. Pilih Lokasi Usaha yang Strategis
Sebelum membuka bisnis apotek, kamu perlu menentukan lokasi usaha terlebih dahulu. Pastikan tempat usaha tersebut strategis sehingga mudah untuk ditemukan. Selain bisa menarik pelanggan dengan lebih mudah, lokasi yang strategis juga sangat menguntungkan bagi kamu karena bisa membuat proses distribusi barang menjadi lebih efektif.